Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Evaluasi BNN Corpu dilakukan untuk menyediakan data dan/atau informasi terkait pencapaian tujuan pembelajaran.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rekapitulasi hasil evaluasi dari seluruh program Pengembangan Kompetensi dalam BNN Corpu; dan
b. analisis terhadap rekapitulasi hasil evaluasi pada masing-masing program Pelatihan yang menunjukkan tingkat ketercapaian tujuan pembelajaran.
Your Correction
