Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
PPK BNN atau pejabat yang berwenang dalam Pengembangan Kompetensi menyampaikan hasil penyelenggaraan BNN Corpu
pada tingkat instansi secara tertulis kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
