Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPK BNN atau pejabat yang berwenang dalam Pengembangan Kompetensi menyampaikan hasil penyelenggaraan BNN Corpu pada tingkat instansi secara tertulis kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction