Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
Penyelenggara BNN Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengembangan Kompetensi dengan berpedoman pada kebijakan Pengembangan Kompetensi tingkat nasional;
b. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi sesuai dengan rencana strategis BNN;
c. mengembangkan program Pengembangan Kompetensi di instansi pemerintah yang dapat mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta BNN dan pemenuhan rencana strategis BNN;
d. menyelenggarakan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta BNN dan rencana strategis BNN;
e. menyampaikan kebutuhan dan rencana, hasil pemantauan, serta evaluasi Pengembangan Kompetensi kepada Lembaga Administrasi Negara; dan
f. melaksanakan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
