Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di BNN dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain berdasarkan persetujuan dari PPSDM BNN dan unit kerja pembina fungsi teknis terkait.
Your Correction
