Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. pelatihan teknis; b. pelatihan fungsional; c. pelatihan struktural kepemimpinan; d. pelatihan sosial kultural; e. pelatihan manajerial; f. pelatihan tingkat nasional; g. sekolah kader; h. e-learning; i. pelatihan jarak jauh; j. bimbingan teknis; k. kursus; l. penataran; m. seminar/konferensi/sarasehan/sosialisasi; n. workshop/lokakarya; o. belajar mandiri; dan p. bentuk pelatihan klasikal lainnya. (2) Setiap pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i yang diselenggarakan di BNN disusun sesuai: a. standar kompetensi jabatan atau kamus kompetensi; b. rancang bangun program pelatihan dalam bentuk kurikulum; c. rancang bangun pembelajaran mata pelatihan dalam bentuk silabus; d. modul pelatihan; dan e. pedoman penyelenggaraan pelatihan. (3) Penyusunan rancang bangun program pelatihan, rancang bangun pembelajaran mata pelatihan, dan modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan oleh PPSDM BNN bekerja sama dengan unit kerja pembina fungsi teknis terkait. (4) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bagi jabatan fungsional yang instansi pembinanya berkedudukan di luar BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina masing-masing. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan oleh: a. PPSDM BNN; dan/atau b. Unit kerja terkait yang berkoordinasi dengan PPSDM BNN. (6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai dengan huruf p dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BNN. (8) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala PPSDM BNN atau pedoman pelaksanaan pelatihan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang pelatihan teknis.
Your Correction