Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan proporsi:
a. 10% (sepuluh perseratus) kegiatan pembelajaran berupa pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal;
b. 20% (dua puluh perseratus) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan
c. 70% (tujuh puluh perseratus) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Your Correction
