Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf d kegiatannya meliputi evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi hasil pembelajaran. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada triwulan IV dan triwulan I pada tahun berikutnya. (3) Pada triwulan IV dilakukan oleh forum pembelajaran level operasional dan level teknis. (4) Triwulan I pada tahun berikutnya dilakukan oleh forum pembelajaran level strategis.
Your Correction