Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf d kegiatannya meliputi evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi hasil pembelajaran.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan IV dan triwulan I pada tahun berikutnya.
(3) Pada triwulan IV dilakukan oleh forum pembelajaran level operasional dan level teknis.
(4) Triwulan I pada tahun berikutnya dilakukan oleh forum pembelajaran level strategis.
Your Correction
