Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c kegiatannya meliputi:
a. penetapan penyelenggara Pengembangan Kompetensi, penyiapan dan penugasan fasilitator;
b. penetapan target peserta dan kalender Pengembangan Kompetensi; dan
c. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi berdasarkan jenis dan jalur yang telah ditetapkan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada triwulan I sampai dengan triwulan IV oleh setiap forum pembelajaran pada level strategis, level operasional, dan level teknis.
Your Correction
