Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan desain pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b kegiatannya meliputi: a. penyesuaian tujuan pembelajaran dengan kebutuhan kompetensi jabatan; b. penetapan jenis jalur Pengembangan Kompetensi; c. penyesuaian Pengembangan Kompetensi dengan pengembangan karier dan Manajemen Talenta BNN; dan d. penyusunan desain kurikulum pembelajaran. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada triwulan II sampai dengan triwulan III oleh tim pelaksana dan tim keahlian.
Your Correction