Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diagnosis kebutuhan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a, kegiatannya meliputi analisis organisasi, analisis kesenjangan kinerja, dan kompetensi pegawai. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada triwulan I sampai dengan triwulan II oleh setiap forum pembelajaran pada level strategis, level operasional, dan level teknis.
Your Correction