Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memastikan siklus manajemen pembelajaran dapat berjalan dan terintegrasi di setiap tahapannya. (2) Tahapan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. diagnosis kebutuhan pembelajaran; b. pengembangan desain pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Your Correction