Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diikuti oleh koordinator kelompok keahlian dan anggota kelompok keahlian masing-masing. (2) Forum pembelajaran level teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kelompok keahlian.
Your Correction