Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diikuti oleh koordinator pembelajaran dan lintas koordinator kelompok keahlian serta anggota kelompok keahlian. (2) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan lintas kelompok keahlian.
Your Correction