Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diikuti oleh koordinator pembelajaran dan lintas koordinator kelompok keahlian serta anggota kelompok keahlian.
(2) Forum pembelajaran level operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN diagnosis kebutuhan, pengembangan desain pembelajaran, penyelenggaraan, dan evaluasi pengembangan kompetensi dan strateginya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan lintas kelompok keahlian.
Your Correction
