Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Forum pembelajaran level strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diikuti oleh dewan pengarah dan tim pelaksana.
(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merumuskan tujuan BNN Corpu yang dijadikan acuan tim pelaksana melakukan identifikasi dan mengembangkan Pengembangan Kompetensi.
Your Correction
