Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara BNN Corpu harus mengembangkan Manajemen Pengetahuan. (2) Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penemuan cara-cara baru dalam mengidentifikasi dan menyalurkan pengetahuan tersebut ke dalam bentuk informasi yang berguna sampai menjadi aset intelektual. (3) Kelompok keahlian melaksanakan tahapan Manajemen Pengetahuan meliputi: a. identifikasi dan akuisisi pengetahuan; b. dokumentasi dan pengorganisasian aset intelektual; c. penyebarluasan; d. penerapan dan pengembangan; dan e. pemantauan. (4) Identifikasi dan akuisisi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk mengenali dan mencatat pengetahuan yang akan digunakan sebagai aset intelektual dan proses pengumpulan, penyaringan, dan pengorganisasian pengetahuan dari sumber internal atau eksternal untuk memperkaya basis pengetahuan organisasi. (5) Dokumentasi dan pengorganisasian aset intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kegiatan untuk mendokumentasikan pengetahuan untuk menghasilkan aset intelektual dan kegiatan penataan pengetahuan sebagai aset intelektual melalui katalogisasi, klasifikasi, abstraksi, dan pemberian indeks. (6) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan proses penyediaan pengetahuan sebagai aset intelektual yang bisa digunakan secara fleksibel dan efisien oleh seluruh pegawai dalam instansi dengan dibagi ke dalam beberapa level akses sesuai dengan tujuan penyebarluasan. (7) Penerapan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan pemanfaatan Manajemen Pengetahuan sebagai aset intelektual oleh seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dan proses pengembangan pengetahuan baik secara operasional maupun substansi agar sesuai dengan kebutuhan pegawai dan organisasi. (8) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa manajemen pengetahuan yang ada telah dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh pegawai. Pemantauan dilakukan melalui penjaringan opini, reviu, pendapat, komentar maupun metode lain yang sejenis. Pemantauan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas aset intelektual yang telah disebarluaskan. (9) Koordinasi pengelolaan Manajemen Pengetahuan dilakukan oleh koordinator pembelajaran dan dapat melibatkan unit kerja di internal maupun eksternal organisasi.
Your Correction