Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 beranggotakan pegawai yang mempunyai keahlian dan kompetensi dalam bidang tertentu.
(2) Kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu koordinator kelompok keahlian dalam melakukan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai bidang keahlian dan Kompetensi yang dimiliki.
Your Correction
