Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
Koordinator kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas:
a. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerja;
b. menyampaikan usulan kurikulum Pengembangan Kompetensi;
c. menyampaikan usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai BNN di lingkungan unit kerja;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dari pelatihan klasikal dan/atau pelatihan nonklasikal di lingkungan unit kerja;
e. menyampaikan usulan rumpun kelompok keahlian kepada ketua dewan pengarah pembelajaran sesuai dengan bidang tugas unit kerja;
f. menyampaikan usulan kelompok keahlian di lingkungan unit kerja;
g. memimpin kelompok keahlian di lingkungan unit kerja;
dan
h. melaksanakan pembinaan terhadap kelompok keahlian di lingkungan unit kerja.
Your Correction
