Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. koordinator pembelajaran; dan
b. koordinator kelompok keahlian.
(2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala unit kerja pada BNN yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, ex-officio oleh Kepala PPSDM BNN.
(3) Koordinator kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN.
Your Correction
