Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas: a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN; b. merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN; c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN; d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi BNN; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi BNN Corpu.
Your Correction