Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas:
a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN;
b. merumuskan kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN;
c. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis BNN dan Manajemen Talenta BNN;
d. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi BNN; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi BNN Corpu.
Your Correction
