Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI
Current Text
(1) Penyelenggaraan BNN Corpu dilaksanakan mengacu pada arah dan kebijakan internal organisasi BNN dan penyelenggaraan ASN Corpu tingkat nasional.
(2) Penyelenggaraan BNN Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta BNN.
(3) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelenggaraan BNN Corpu disusun mengacu pada kebijakan dan menjadi sumber data utama Pengembangan Kompetensi dalam Manajemen Talenta BNN.
Your Correction
