Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) yang selanjutnya disebut Corpu adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam Pengembangan Kompetensi pegawai sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 3. BNN Corpu adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi pegawai BNN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi BNN dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah. 4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 5. Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 6. Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada BNN. 7. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan bagi setiap Pegawai BNN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien. 8. Pengembangan Kompetensi Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai BNN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 9. Manajemen Talenta BNN adalah sistem manajemen karier Pegawai BNN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan BNN. 10. Manajemen Pengetahuan adalah pengelolaan pengetahuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi pada Badan Narkotika Nasional. 11. Teknologi Pembelajaran adalah media pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran. 12. Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan. 13. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut PPSDM BNN adalah unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang di bidang pengembangan sumber daya manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN, dipimpin oleh Kepala. 14. Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat PPK BNN adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dan pembinaan manajemen Pegawai BNN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction