Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Konselor Adiksi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri Konselor Adiksi Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh yang bersangkutan kepada PPK di lingkungan yang bersangkutan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK untuk Konselor Adiksi Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Madya. (4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Your Correction