Correct Article 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berkedudukan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Ketua Sekretariat;
b. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota;
d. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian selaku Anggota; dan
e. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui Konselor Adiksi telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
2. pengangkatan kembali seorang Pejabat Fungsional Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
Your Correction
