Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki tugas antara lain: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pejabat instansi pembina, yang berhubungan dengan penilaian kinerja Konselor Adiksi. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki fungsi antara lain: a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja; b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki Tim Penilai kinerja; c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan BNN maupun lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang belum memiliki tim penilai kinerja; dan d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor Adiksi kepada Kepala BNN.
Your Correction