Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
(1) Tugas pokok dari Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas dari Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas dari Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
