Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Konselor Adiksi Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari Konselor Adiksi.
Your Correction
