Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Konselor Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, unsur kepegawaian, dan Konselor Adiksi.
Your Correction