Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh: a. Atasan langsung b. Kepala Satuan Kerja/PyB dan c. PNS yang bersangkutan. pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction