Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan melalui Promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Your Correction