Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat);
e. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Your Correction
