Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari penyesuaian jabatan (inpassing) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan PyB;
b. pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
c. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing); dan
d. jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Your Correction
