Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
(1) Setiap usul penetapan Angka Kredit bagi Konselor Adiksi harus dinilai secara cermat oleh Tim Penilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Konselor Adiksi yang bersangkutan;
b. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan.
(4) Dalam hal PyB MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit dalam batas waktu yang ditentukan maka dapat didelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah.
Your Correction
