Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) ditetapkan sebagai berikut:
a. pada awal tahun, setiap Konselor Adiksi wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan;
b. SKP Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
c. penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan; dan
d. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Your Correction
