Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.
b. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi, meliputi
1. skrining;
2. orientasi layanan rehabilitasi;
3. asesmen;
4. rencana rawatan;
5. rawatan;
6. manajemen kasus;
7. pencatatan dan pelaporan;
8. konsultasi dan koordinasi; dan
9. pendampingan.
c. Pengembangan Layanan Rehabilitasi, meliputi:
1. kegiatan layanan rehabilitasi;
2. model layanan rehabilitasi; dan
3. kebijakan dan perencanaan program.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup rehabilitasi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Your Correction
