Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
c. rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di Instansi Pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan usulan formasi Konselor Adiksi antara lain:
a. balai besar/balai/loka rehabilitasi;
b. panti sosial;
c. rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/ klinik;
d. BAPAS/LAPAS; dan
e. instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(3) Usulan pengajuan formasi diajukan kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara.
(4) Mekanisme perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut akan diatur pada dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction
