SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama yang selanjutnya disebut Sestama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BNN;
b. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan BNN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN.
Sekretariat Utama terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Umum; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN, dan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan strategi BNN;
b. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BNN; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Penyiapan Koordinasi Kebijakan Nasional P4GN;
b. Bagian Penyiapan Koordinasi Strategi BNN;
c. Bagian Program dan Anggaran; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Penyiapan Koordinasi Kebijakan Nasional P4GN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penyiapan Koordinasi Kebijakan Nasional P4GN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, inventarisasi, dan klarifikasi bahan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN;
dan
b. pelaksanaan analisis bahan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Bagian Penyiapan Koordinasi Kebijakan Nasional P4GN terdiri atas:
a. Subbagian Inventarisasi Bahan; dan
b. Subbagian Analisis Bahan.
(1) Subbagian Inventarisasi Bahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, inventarisasi, dan klarifikasi bahan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN.
(2) Subbagian Analisis Bahan mempunyai tugas melakukan analisis bahan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN dan penyusunan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Bagian Penyiapan Koordinasi Strategi BNN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Penyiapan Koordinasi Strategi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, inventarisasi, dan klarifikasi bahan penyusunan rencana strategi BNN; dan
b. pelaksanaan analisis, sinkronisasi, dan integrasi bahan penyusunan strategi BNN dan penyusunan rencana strategis BNN.
Bagian Penyiapan Koordinasi Strategi BNN terdiri atas:
a. Subbagian Inventarisasi Bahan; dan
b. Subbagian Analisis Bahan.
(1) Subbagian Inventarisasi Bahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, inventarisasi, dan klarifikasi bahan penyusunan rencana strategis BNN.
(2) Subbagian Analisis Bahan mempunyai tugas melakukan analisis, sinkronisasi, dan integrasi bahan penyusunan rencana strategis BNN serta penyusunan rencana strategis BNN.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program, penyusunan rencana program, koordinasi teknis program, dan analisa program; dan
b. penyiapan bahan sinkronisasi dan integrasi penyusunan anggaran, penyusunan rencana anggaran, koordinasi teknis anggaran, dan analisa anggaran.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas :
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Anggaran
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sinkronisasi dan integrasi penyusunan program, penyusunan rencana program, koordinasi teknis program, dan analisa program.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan integrasi penyusunan anggaran, penyusunan rencana anggaran, koordinasi teknis anggaran, dan analisa anggaran.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan kebijakan nasional di bidang P4GN, dan strategi BNN, serta rencana program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Strategi BNN;
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan rencana program dan anggaran;
d. penyiapan bahan pengoordinasian, penyinkronisasian, dan pengintegrasian penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas :
a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kebijakan Nasional dan Strategi BNN; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kebijakan Nasional dan Strategi BNN mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN, dan strategi BNN, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).