Article 1
(1) Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Loka Rehabilitasi BNN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Narkotika Nasional di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
(2) Loka Rehabilitasi BNN dipimpin oleh seorang Kepala.