Article 1
Pendidikan dan/atau pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba merupakan pendidikan dan/atau pelatihan sebagai persyaratan memenuhi kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
PERBAN Nomor 21 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.