Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas audit: a. Infrastruktur SPBE BNN; b. Aplikasi SPBE BNN; dan c. Keamanan SPBE BNN. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi Informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi Informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi Informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi Informasi dan komunikasi lainnya.
Your Correction