Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas audit:
a. Infrastruktur SPBE BNN;
b. Aplikasi SPBE BNN; dan
c. Keamanan SPBE BNN.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi Informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi Informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi Informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi Informasi dan komunikasi lainnya.
Your Correction
