Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen Layanan SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE BNN kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE BNN dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Manajemen Layanan SPBE BNN dilaksanakan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6).
(4) Manajemen Layanan SPBE BNN dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE BNN.
(5) Manajemen Layanan SPBE BNN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
