Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g bertujuan menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE BNN melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE BNN.
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan SPBE BNN dan evaluasi SPBE BNN terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN yang menyelenggarakan Layanan SPBE.
(4) Manajemen perubahan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE BNN.
(5) Manajemen perubahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
