Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE BNN dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan SPBE di BNN. (3) Manajemen pengetahuan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN. (4) Manajemen pengetahuan dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dengan melibatkan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Dan Organisasi dan unit kerja Inspektorat Utama. (5) Manajemen pengetahuan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction