Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan Layanan SPBE BNN.
(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan SPBE di BNN.
(3) Manajemen sumber daya manusia dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana dengan melibatkan unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
(4) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.
(5) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
