Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan SPBE BNN dengan meminimalkan dampak risiko dalam mencapai tujuan SPBE BNN.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, pengendalian, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE terhadap risiko dalam pelaksanaaan SPBE di BNN.
(3) Manajemen risiko dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN.
(4) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
(5) Manajemen risiko SPBE BNN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
