Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Layanan SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BNN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di BNN.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal BNN.
(4) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan dengan portal administrasi pemerintahan.
(5) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan SPBE BNN yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di BNN.
(6) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kebutuhan birokrasi pemerintahan, meliputi:
a. pengaduan pelayanan publik;
b. dokumentasi dan Informasi hukum; dan/atau
c. layanan publik lain sesuai dengan kebutuhan BNN.
(7) Layanan publik berbasis elektornik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan dengan portal pelayanan publik.
Your Correction
