Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Penghubung Layanan BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra BNN dengan jaringan pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar- Layanan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. Pasal 16 (1) Dalam menyelenggarakan Infrastruktur SPBE BNN, BNN melaksanakan fungsi layanan pusat komputasi dan pusat kendali di BNN. (2) Layanan pusat komputasi dan pusat kendali di BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi. (3) Seluruh unit kerja di BNN harus memanfaatkan layanan pusat komputasi dan pusat kendali BNN. (4) Layanan pusat komputasi dan pusat kendali BNN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Reviu layanan pusat komputasi dan pusat kendali di BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Koordinator SPBE BNN melalui Tim Koordinasi SPBE BNN.
Your Correction