Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Seluruh unit kerja di BNN harus menggunakan Jaringan Intra BNN untuk menjaga keamanan pengiriman Data dan Informasi internal.
(2) Penggunaan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membuat keterhubungan dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Your Correction
