Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Penggunaan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antar simpul jaringan dalam BNN.
(2) Penyelenggaraan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh BNN dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Your Correction
