Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di BNN.
(2) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Intra BNN; dan
b. Sistem Penghubung Layanan BNN.
(3) Infrastruktur SPBE BNN diselenggarakan oleh unit kerja pusat penelitian, Data, dan Informasi.
(4) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi pakai oleh seluruh unit kerja di BNN.
(5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BNN dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE BNN.
(6) Infrastruktur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem Informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
