Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE BNN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE BNN dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan Rencana Strategis BNN;
c. perubahan Arsitektur SPBE BNN; atau
d. hasil Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE BNN.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
(5) Hasil reviu Peta Rencana SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE BNN.
Your Correction
